Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Kwarcab

Kwarcab mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kabupaten/kota, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.
  • Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwarcab.
  • Membina dan membantu kwartir ranting termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
  • Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
  • Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab).
  • Menyampaikan laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada Kwartir Daerah dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional.
  • Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarcab kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabicab dan Rapat Kerja Cabang.
  • Mengkomunikasikan misi dan program Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada masyarakat melalui media informasi.
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarcab berfungsi sebagai penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat kwarcab, yang meliputi:

  • Penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya informasi, perumusan kebijakan dan pelaporan kegiatan.
  • Pengembangan dan pembinaan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
  • Pengelolaan kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa termasuk peran serta dalam pembangunan masyarakat.
  • Pengelolaan personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarcab serta pembinaan organisasi.
  • Pengelolaan hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
  • Pengawas dan peneliti terhadap efisiensi serta efektivitas pelaksanaan perencanaan dan program kegiatan Gerakan Pramuka serta perbendaharaan.

Sign Up

Hubungi Kami dengan mengisi form dibawah ini